BANDAR LAMPUNG – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada guru honor. Bantuan itu diberikan kepada guru honor yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua PGRI Lampung Suharto khawatir bantuan tersebut tidak merata. Hal itu karena tidak semua guru honor terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, lanjutnya, kemungkinan akan ada guru honor yang tak mendapatkan bantuan.
“Jika syaratnya harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa jadi guru honor tidak punya, nanti tidak memenuhi syarat,” katanya Rabu (9/9).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, pihaknya mengajukan usulan kepada DPR RI Komisi X untuk membahas hal tersebut. Usulan disampaikan melalui Anggota Komisi X DPR RI asal Lampung M Khadafi.
Menurutnya, guru honor harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Terlebih, mereka juga turut terkena dampak pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita usulkan tolong guru honor ini juga diperhatikan. Suratnya sudah kita sampaikan, sekarang kita masih menunggu kelanjutannya,” katanya. (Marlia)