Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Ist)

JAKARTA –  Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meminta para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memanfaatkan akses pembiayaan untuk melakukan ekspansi bisnis ke mancanegara. Pemilik produk unggulan juga akan didampingi untuk bisa segera ekspor.

“Pembiayaan ekspor ini diharapkan dapat membantu UKM naik kelas untuk tetap menggerakkan roda usahanya. Sehingga mampu berkontribusi dalam peningkatan ekspor nonmigas dan ikut memperbaiki neraca perdagangan dan ekonomi nasional,” kata Agus, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).

Pemilik produk UKM berkesempatan menjalankan standar produksi dan manajemen bisnis untuk ekspor. Akses permodalan nantinya akan didukung Kemendag yang bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Agus menuturkan, di masa pandemi covid-19 ini pihaknya terus berkomitmen menjaga keberlangsungan ekspor, termasuk produk-produk UKM. Sinergi terus diperkuat melalui pemberian stimulus fiskal maupun non fiskal bagi pelaku usaha.

“Diharapkan dalam waktu relatif singkat mampu memperbaiki kinerja perdagangan internasional Indonesia,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Kasan menambahkan pihaknya saat ini telah menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam menyediakan pembiayaan ekspor bagi UKM. Penandatanganan nota kesepahaman telah dilakukan mengenai penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan guna menaikkan ekspor.

Sinergi Kementerian Perdagangan dengan BNI sebagai mitra yang strategis, lanjutnya, dalam memberikan layanan perbankan adalah memberikan dukungan pembiayaan ekspor, salah satunya untuk para pelaku UKM yang juga merupakan penyumbang surplus bagi neraca perdagangan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pelaku UKM melakukan ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional,” papar Kasan.

Sementara itu kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Direktur Eksekutif LPEI D James Rompas menilai banyak pelaku usaha yang membutuhkan dukungan finansial maupun non finansial di masa pemulihan ekonomi. Saat ini LPEI juga memiliki fasilitas penjaminan yang menempatkan LPEI sebagai lembaga pemberi kredit yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan dari bank.

“Akses pembiayaan ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk memulihkan bisnisnya dan bangkit dari keterpurukan akibat pelemahan aktivitas ekonomi yang disebabkan oleh pandemi,” pungkas James. (Adriana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here