SUKADANA – Setelah sempat ditolak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan AF, tersangka korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lamtim 2018.
Sebelumnya, setelah dua pekan ditahan, tim penasehat hukum tersangka AF mengajukan penangguhan penahan kliennya.
Namun pengajuan penangguhan penanahan tetsebut ditolak oleh Kejari Lamtim dengan alasan dikhawatirkan tersangka dapat merusak atau menghilangkan barang bukti.
Disamping itu tersangka AF juga dinilai Tim Penyidik Kejari tidak kooperatif. Pasalnya tersangka AF sempat dua kali mangkir dan baru datang memenuhi panggilan Tim Penyidik pada panggilan ke 3.
Menurut penasehat hukum tersangka AF, Sukarmin, setelah ditolak pada pengajuan pertama, tim kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya.
Permohonan penangguhan penahanan yang kedua ini, kata Sukarmin, diajukan dengan alasan kondisi kesehatan klienya yang sakit maag kronis dan memerlukan pengobatan serta perawatan.
Selain itu kliennya juga sudah mengembalikan kerugian negara dan dijamin oleh keluarganya.
“Karena alasan itulah maka kami mengajukan kembali penangguhan penahan terhadap klien kami. Pengajuan penangguhan penahanan yang kedua kali ini akhirnya dikabulkan oleh Kejari Lamtim, pada Kamis, 21 Oktober 2021,” kata Sukarmin, Jumat, 22 Oktober 2021.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut maka tersangka AF kini kembali ke rumahnya sejak Kamis (21/10) sore.
Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kasi Intel Kejari Lamtim Qadri, mewakili Kajari Lamtim Ariana Juliastuty membenarkan, bahwa Kejari Lamtim mengabulkan penangguhan penahanan tersangka AF.
Qadri menuturkan, meski penahanan terhadap tersangka AF ditangguhkan, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (Fatimah)