John Tobing. (Ist)

YOGYAKARTA- Universitas Gadjahmada akan segera melakukan pemilihan rektor baru menggantikan rektor Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN.Eng. yang segera berakhir masa jabatannya. Bersamaan dengan itu baru saja nama UGM tercemar oleh seorang guru besar yang mendukung kekerasan terhadap Ade Armando dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu. Untuk UGM diharapkan tidak salah pilih rektor baru, jangan sampai memilih rektor yang mendukung radikalisme dan terorisme. Hal ini ditegaskan oleh Johnsony M. Tobing, alumni Fakultas Filsafat UGM kepada media di Yogyakarta, Rabu (27/4).

“Semua pihak harus ikut menjaga jangan sampai pimpinan tertinggi UGM berasal berlatarbelakang pendukung radikalisme apalagi terorisme,” tegas.pencipta ‘Hymne Darah Juang’ ini.

Keberadaan dosen atau guru besar yang mendukung kekerasan pada Ade Armando adalah gambaran UGM telah disusupi dalam oleh pendukung radikalisme dan terorisme.

“Terorisme karena komentar sang guru besar di media sosial menteror publik dengan anjuran-anjuran kekerasan pada publik. Ini mengerikan dan sangat bertentangan dengan UGM sebagai perguruan tinggi yang selama ini menjunjung tinggi Pancasila, kebhinnekaan dan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

John Tobing mengingatkan agar semua alumni dan civitas akademi UGM segera merapatkan barisan untuk segera merencanakan langkah-langkah netralisasi sampai sterilisasi radikalisme dan terorismen di UGM.

“Ini sudah darurat. Kita jangan diam. Sudah saatnya kita bersihkan UGM dari anasir-anasir anti Pancasila dan anti NKRI di UGM. Jangan sampai terlambat, karena UGM adalah tempat pembelajaran calon-calon intelektual dan pemimpin bangsa dan negara,” ujarnya.

Johnsony menegaskan juga agar panita pemilihan rektor juga harus bersih dari anasir-anasir radikalis dan pendukung terorisme.

“Semua calon rektor harus dilakukan uji publik agar mendapatkan masukan seluas-luasnya dari masyarakat soal latar belakang dan kapabilitas memimpin UGM,” tegasnya.

Seruan UGM

Sebelumnya, beredar ajakan untuk melawan radikalisme dan terorisme di UGM seperti yang diterima redaksi Bangkitlah.com dibawah ini:

Teman2…
Mohon bantuaaaaannnyaaaa!!!!

Tolong dukung gerakan kami untuk bisa mendorong UGM – kampus kami dapat bertindak tegas dalam kasus profesor Karna Wijaya

Dewan Kehormatan UGM akan bersidang sebentar lagi, dan sangat perlu kita suarakan dukungan agar DK UGM berani memutuskan sanksi yang maksimal kepada Prof. Karna Wijaya.

Siapapun teman-teman, alumni/bukan alumni UGM, yang mendukung gerakan antiradikalisme & antiterorisme…mohon peran serta dan dukungannya yaa

Dengan cara pakai twibbon: twb.nz/ugmkampuspancasila

Pasang twibbon tersebut dengan tagar :
#UGMTanpaRadikalisme

Keputusan ini, diperkirakan akan menjadi salah 1 barometer gerakan bersih-bersih di kampus-kampus Indonesia

Terimakasih untuk dukungan teman-teman

Dilaporkan Ke Polisi

Sebelumnya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli melaporkan Dosen Universitas Gadjah Mada Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.

Karna dilaporkan pada Senin (18/4/2022) dengan nomor registrasi LP / B / 1983 / IV / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

“Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM,” ujar Romli di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/4/2022).

Menurut Romli, dia membuat laporan tersebut karena merasa terancam dengan unggahan Karna di media sosial yang memuat foto Romli dan istrinya.

Dalam unggahan tersebut, foto Romli dan istrinya disejajarkan dengan foto pegiat media sosial Deni Siregar hingga Ade Armando yang diberi tanda silang.

“Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa,” ungkap Romli.

Romli pun menilai bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk ancaman dan bisa berujung pada tindakan yang membahayakan dia dan keluarganya.

“Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh Karna Wijaya dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius,” katanya.

Atas dasar itu, Romli pun melaporkan Karna Wijaya atas dugaan pengancaman dan hasutan dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, Pasal 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, Ade Armando yang juga merupakan dosen Universitas Indonesia menjadi korban pengeroyokan sejumlah massa saat demonstrasi bergulir di depan gedung DPR/MPR pada 11 April lalu.

Kebencian dan Ancaman

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, nama Prof Karna Wijaya terseret kasus dugaan ujaran kebencian saat aktivis Ade Armando dipukul massa aksi yang menolak periode ketiga Presiden Joko Widodo.

Prof Karna menulis beberapa status di Facebooknya yang berkaitan dengan Ade Armando.

Postingan tersebut kemudian disebarkan secara masif oleh netizen di media sosial.

Emosi beberapa netizen yang melihat unggahan Prof Karna kemudian tersulut. (Saidah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here