YOGYAKARTA- Masyarakat harus tahu bahwa, batasan jabatan Presiden RI hanya dua periode adalah bikin asing yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Amandemen yang menggantikan UUD’45 yang asli. Dalam UUD’45 yang asli Jabatan Presiden ditegaskan bisa dipilih kembali. Hal ini disampaikan Ketua Umum Relawan Jogjakarta For Jokowi (JoJo), Marjana Hari Santosa kepada pers di Yogyakarta, Selasa (15/3).

“Semua orang tahu bahwa amandemen UUD’45 yang merubah seluruh batang tubuh dipimpin oleh Amien Rais sebagai ketua MPR tahun 1999. Sehingga semua pasal dalam batang tubuh bisa bertentangan dengan batang preambule (mukadimmah) UUD’45 yang asli,” ujarnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, alumni Fakultas Hukum UGM ini menantang siapa saja yang bisa menjelaskan mengapa Amandemen UUD’45 itu menetapkan jabatan presiden hanya dibatasi 2 periode saja.

“Kenapa tidak 1 periode 5 tahun saja biar lebih cepat gantian berkuasa. Atau 3 periode sekalian 15 tahun?” katanya.

Referensi pada waktu menyusun UUD Amandemen saat itu adalah sistim pemilihan umum Amerika Serikat yang membatasi 2 periode selama 8 tahun.

“Termasuk di dalam Amandemen ditetapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menjiplak sistim senat di Amerika Serikat. Lucunya Senat di Amerika punya kuasa anggaran sementara di Indonesia DPD gak punya gigi,” jelasnya.

Jadi secara sadar keputusan MPR yang dipimpin Amien Rais saat itu merombak tatanan negara yang sudah baik dengan model Amerika Serikat.

“Ada ratusan anggota MPR yang menolak amandemen dan walkout saat itu karena tahu ini titipan dari luar. Maka jadilah amandemen UUD’45 yang kita pakai sampai saat ini,” jelasnya.

Konsitusi Amerika Serikat membatasi 2 periode dengan pemilihan langsung one man one vote menurut Marjana punya tujuannya sendiri dalam demokrasi liberal.

“Namun UUD’45 menetapkan presiden dipilih lima tahun sekali dan bisa dipilih lagi oleh MPR itu dasarnya ada di Pancasila Sila ke 4 yaitu musyawarah dan mufakat yang tertuang dalam Pancasila yang menjadi dasar bernegara Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia menegaskan amandemen UUD’45 demikian telah mengkhianti Pancasila dan Proklamasi UUD’45 sehingga jadi seperti saat ini.

“Jadi mereka yang ikut mendukung pembatasan UUD’45 pastilah dari golongan yang sepakat pengkhianatan tersebut,” jelasnya.

Saat ini menurutnya kalau ingin Indonesia bisa lebih cepat bangkit dan maju maka biarkan Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinannya dalam periode berikutnya. Hal ini bisa dilakukan lewat perpanjangan masa jabatan atau maju lagi dan menang pada Pemilu 2024.

“Untuk itu tinggal ubah satu pasal tentang pemilihan presiden. Gak ada masalah dibandingkan dengan mutilasi yang sudah dilakukan pada 27 BAB dan 37 Pasal dalam UUD45 yang jadi UUD Amandemen saat ini,” ujarnya.

Perjuangan Jokowi 3 Periode ini menurutnya adalah untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan bangsa secara adil dan merata.

“Menolaknya berarti menghambat bahkan menghancurkan semua yang sudah dibangun selama 7 tahun Jokowi ini,” tegas Marjana. (Supriyono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here