Bandar Lampung — Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menyetujui surat l pengunduran dirinya.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Nunik resmi berhenti dari jabatannya sejak 5 Oktober 2023.
“Terhitung surat keputusan (SK) ditandatangani pada 5 Oktober dan otomatis mulai tanggal itu Nunik tidak lagi sebagai Wagub,” ujar Fahrizal saat diwawancarai di Gedung DPRD Lampung, Senin, 16 Oktober 2023.
Setelah Keppres tersebut terbit, Nunik secara otomatis kehilangan hak sebagai Wagub dan tak lagi boleh menggunakan fasilitas pemerintah daerah (Pemda). “Kalau sudah mundur berarti tidak lagi menggunakan fasilitas Pemda,” ujarnya.
Diketahui, Nunik mengajukan pengunduran diri pada 11 Agustus 2023 lalu. Dia pun tidak lagi aktif mengikuti kegiatan atau agenda pemprov Lampung setelah mengundurkan diri.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung itu hendak maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI Dapil II Lampung dari PKB. (Wengky)