METRO – Kecelakaan maut yang menimbulkan korban jiwa di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur terjadi lantaran pengemudi mobil Honda Brio mengantuk.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Laka Polres Metro, Aiptu Suwarno, Senin (8/11).
Menurutnya, tragedi Brio maut itu disebabkan sang sopir, Irzun Rama Dhani (37) dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil.
“Untuk kronologis kejadian kecelakaan kemarin, hasil dari penyidikan kita dan hasil BAP pengemudi mobil yaitu Irzun Rama Dhani dalam keadaan mengantuk. Begitu terjadi tabrakan pertama pengemudi ini panik sehingga dia tidak konsentrasi, yang seharusnya menginjak rem justru yang diinjak adalah gas, sehingga tabrakan terjadi yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu korban luka berat serta tiga korban luka ringan,” kata dia mewakili Kasat Lantas Polres Metro, AKP I Made Sudastra, Senin (8/11).
Suwarno menjelaskan, berdasarkan pengakuan pengemudi, dia mengantuk lantaran habis begadang semalaman di pesta pernikahan kerabatnya di daerah Trimurjo, Lampung Tengah.
“Jadi mengantuknya pengemudi ini karena kecapekan lantaran membantu kerabatnya yang hajatan. Kemudian pengemudi itu lalu menjemput orang tuanya di Metro Timur untuk diantarkan ke Trimurjo lagi. Jadi saat kecelakaan itu di dalam mobil ada si pengendara dan orang tuanya,” ucapnya.
Kanit juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengemudi tersebut telah mahir mengendarai mobil. Mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1789 FR itu ia pinjam dari orang lain yang merupakan teman kerabatnya.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin, pengemudi ini sudah 17 tahun mengemudikan mobil, jadi bukan karena baru belajar tapi karena murni mengantuk dan panik sehingga terjadilah tabrakan. Pengemudi juga sudah pasrah dan mengakui kesalahannya, mobil itu juga dapat dia pinjam. Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan bahwa akan mereka hadapi sendiri dan tidak menggunakan pengacara,” jelasnya.
Kini pengemudi Brio maut tersebut telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro. Irzun Rama Dhani terancam pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk pengemudinya sudah kita lakukan penahanan terhitung sejak selesai pemeriksaan hari Kamis kemarin karena terbukti ada lalai dan kurang hati-hatinya dalam berkendara. Jadi untuk sanksi kita kenakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang mana menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancamannya enam tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pengendara Brio maut tersebut, tidak ditemukan kandungan alkohol maupun narkotika.
“Setelah kecelakaan kemarin, penyidik unit laka Satlantas Polres Metro berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap pengendara Honda Brio yang terlibat kecelakaan maut di Tejoagung kemarin,” katanya.
“Tes urine dilakukan setelah kecelakaan, sekitar jam 11.00 WIB. Hasil dari tes urine terhadap pengendara tersebut negatif, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh narkotika maupun alkohol,” ujarnya. (Fatimah)