Kartu Prakerja. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Masyarakat sempat dikejutkan dengan beredarnya informasi Presiden RI Joko Widodo meminta insentif program Kartu Prakerja dikembalikan ke negara. Hal itu menimbulkan polemik karena kebijakan program Kartu Prakerja itu menjadi salah satu harapan masyarakat di tengah masa pandemik korona ini.

Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung menjelaskan pengembalian insentif itu tidak diperuntukkan seluruh peserta, melainkan terdapat kriteria tertentu.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan kebijakan itu telah disempurnakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres terbaru tersebut mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

“Dalam aturan terbaru, program Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD,” ujarnya, Minggu, (19/7)

Dia menambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan mengembalikan insentif. Pengembalian diberikan jangka waktu 60 hari.

“Tapi apabila memang peserta ini memenuhi kriteria penerima manfaat tidak harus mengembalikan. Karena ini hanya berlaku sesuai itu tadi dan juga bagi peserta yang memalsukan data,” ujarnya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here