Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Operasional sebagian besar sektor usaha dihentikan atau dikurangi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah demi menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi jadi penyebab penularan virus covid-19.

Akan tetapi, kegiatan di sektor esensial masih diperbolehkan aktif guna menunjang kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan, keuangan, dan lain sebagainya.

Mengacu Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, sektor esensial mencakup layanan keuangan dan perbankan seperti bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Mereka diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat membatasi kapasitas maksimal 50% dari total jumlah karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginstruksikan pusat perbelanjaan atau mal ditutup hingga 20 Juli 2021. Akan tetapi bagian swalayan boleh dibuka demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. 

“PPKM Darurat perlu dukungan dari semua masyarakat. Tidak hanya pemerintah, tapi semua sektor harus bersama bahu-membahu. Semoga Bandar Lampung secepatnya bisa masuk zona hijau,” ujarnya, Selasa (13/7). 

Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan operasional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari total karyawan.

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari total staf.

Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan. 

Selain itu kepada Bangkitlah.com dilaporkan, juga terdapat sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf work from office (WFO) alias kerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kemudian sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Lalu penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti makanan, minuman, serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen serta bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) boleh beroperasi 100% maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi, konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% karyawan. (Soraya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here