Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Ist)

JAKARTA – Mahasiswa terdampak COVID-19 bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bagaimana cara dan syarat mendapatkan bantuannya?

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’ pada Rabu (04/08/2021).

Program ini diagendakan pada bulan September 2021 mendatang. Dana yang dialokasikan untuk kebijakan ini adalah sebesar Rp 745 miliar. Skemanya, bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost.

“Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” lanjut mantan Bos Gojek ini.

Pelaksanaan kebijakan ini akan diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Artinya, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, bahkan hingga penghapusan UKT sesuai keputusan kampus.

Apabila besar UKT mahasiswa yang bersangkutan lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan besaran ini akan menjadi kebijakan perguruan tinggi, sesuai kondisi mahasiswa tersebut.

Meski begitu, bantuan UKT hanya ditujukan bagi yang aktif kuliah dan bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau penerima beasiswa Bidikmisi.

Bantuan UKT:
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nadiem menjelaskan, “Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.”

Di samping Kemendikbudristek, Kementerian Agama juga hendak menerapkan kebijakan serupa. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa pihaknya kembali mengimplementasikan program keringanan UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kemenag memiliki tiga skema keringanan yakni, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Syarat Bantuan UKT.

Kepada Bangkitlah.com diaporkan, menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Guna mengawasi kebijakan ini, Kemendikbudristek akan memberi sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang tidak menerima bantuan, sementara yang bersangkutan berhak mendapatkannya.

Mahasiswa juga dapat melaporkan penyimpangan UKT tersebut melalui kemdikbud.lapor.go.id jika mengalaminya. “Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” sebut Nadiem.

“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkas Nadiem. (Adriana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here