JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Hal itu akibat lonjakan kasus covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir.
PPKM mikro darurat rencananya akan dimulai pada Jumat, 2 Juli 2021. Pengetatan akan berlaku selama 19 hari hingga 20 Juli 2021.
“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan masing-masing gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dikutip dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu, 30 Juni 2021.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen.
Dalam PPKM mikro darurat, ada beberapa perubahan peraturan yang diterapkan, yakni:
Kegiatan perkantoran
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang menyasar kantor pemerintah, seperti kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, perkantoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
Perkantoran di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye menerapkan 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sisanya, 25 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Sementara itu, perkantoran di kabupaten/kota di zona lainnya boleh menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Namun, seluruh kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar yang menyasar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring, bukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kabupaten/kota di zona lainnya sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kegiatan sektor esensial
Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar, industri, utilitas publik, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Peraturan selama PPKM mikro darurat sama dengan PPKM mikro.
“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” dikutip dari data KPC-PEN.
Kegiatan di tempat makan
Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, termasuk tempat makan di mal. Kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga masih diizinkan dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang boleh beroperasi 24 jam.
Kegiatan di mal
Maksimal pengunjung hanya 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan ibadah
Kegiatan ibadah yang menyasar masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Kegiatan ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Kegiatan ibadah di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di area publik
Tempat wisata dan taman umum di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, kegiatan di area publik di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Namun, kegiatan di zona lainnya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas, mengikuti pengaturan pemerintah daerah, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan juga paling banyak 25 persen dan tidak boleh ada hidangan makanan di tempat.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan langsung
Rapat di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
Transportasi umum seperti taksi konvensional dan daring serta ojek konvensional dan daring boleh beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Adriana)