KALIANDA – Jumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupa tanah tercatat sebanyak 1.024 bidang pada 2021. Dimana jumlah ini, termasuk aset hibah yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data dari SimdaBMD dan KIB pada kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan tercatat dari 1.024 bidang tanah baru 629 yang sudah memiliki sertifikat atau baru 61 persen dari total aset yang tercatat.
Kepala BPKAD Intji Indiriati melalui Kabid Aset Lutfi R.I mengatakan, dari total aset tanah yang tercatat, sebanyak 53 bidang (Tahun 2019-2020) belum selesai proses program prona dan 112 bidang dalam proses program PTSL di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Lampung Selatan.
“Yang sudah bersertifikat sebanyak 629 bidang. Sedangkan yang masih dalam proses, baik melalui program prona dan PTSL BPN sebanyak 165 bidang,” ujarnya, Selasa (16/11).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dia menjelaskan pada APBD tahun anggaran 2021 pihaknya menganggarkan kegiatan sertipikat aset tanah milik pemerintah tersebut untuk sebanyak 58 bidang. Sedangkan pada APBD-Perubahan T.A 2021, pihaknya kembali menganggarkan untuk program sertipikat itu sebanyak 136 bidang.
“Jadi, ada juga aset yang tidak dapat disertifikatkan sebanyak 36 bidang, karena alasan berada di kawasan register. Sehingga, total aset Pemkab Lamsel yang belum bersertipikat sebanyak 395 bidang,” jelasnya.
Lutfi juga menyampaikan Pemkab Lampung Selatan juga menerima hibah lahan/aset tanah dari KPK sebanyak 58 bidang.
“Ada juga penyerahan dari KPK sebanyak 58 bidang. 57 bidang tanah berada di Lampung Selatan, 1 bidang lagi di daerah Bandar Lampung,” katanya.
dia mengatakan, jumlah aset tanah itu terbilang naik jika dibanding dengan data tahun 2019. Di mana pada 2019 total aset tanah Pemkab Lampung Selatan tercatat sebanyak 861 bidang.
Dia menyatakan, penambahan jumlah aset milik pemerintah ini setelah adanya kegiatan inventarisasi di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Iya, bertambah karena OPD melakukan pendataan ulang di sekolah dan Puskesmas Pembantu (Pustu),” katanya. (Wengky)