BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Lampung. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, forkopimda, kepala instansi vertikal, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, kepala OPD, dan direktur BUMN/BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami minta semua pihak untuk tetap taat protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” kata Gubernur Lampung sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu, (29/7).
Untuk tempat penyelenggaraan kegiatan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di wilayah Lampung setelah bupati/wali kota berkoordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait, seperti kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan Islam setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan sesuai dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19. Berdasarkan up date Tim Satgas Pusat, Lampung memiliki wilayah, yakni zona oranye (risiko sedang), meliputi Bandar Lampung dan Pesisir Barat. Zona kuning (risiko sedang) meliputi Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Barat, Metro, Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Pesawaran. Sementara zona hijau (tidak ada kasus) meliputi Mesuji, Tulangbawang, dan Way Kanan
Selanjutnya penyelenggaraan salat iduladha tahun 1441 H/2020 M dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan standar minimal protokol kesehatan, seperti menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan disinfeksi di area pelaksanaan, membatasi jemaah di pintu masuk dan keluar, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu, berjarak satu meter antarjamaah, dan mempersingkat khotbah.
Masyarakat juga diimbau jika ingin salat harus dalam keadaan sehat, membawa alat salat masing-masing, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak aman minimal satu meter. Kemudian, ia mengimbau anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang sakit bawaan berisiko tinggi Covid-19 untuk tidak mengikuti salat berjemaah di masjid atau di lapangan.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, selanjutnya penyelenggaraan hewan kurban harus memenuhi persyaratan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia kurban, penerapan kebersihan alat kurban, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan panitia langsung ke rumah para mustahik. (Marlia)