Ilustrasi PPKM Darurat. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin untuk masuk ke Bandar Lampung selama PPKM Darurat. Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Nomor 4 tahun 2021 tentang yang dikeluarkan pada 12 Juli lalu.

Syarat itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh dari dan ke Bandar Lampung kecuali wilayah aglomerasi. Pengecualian juga diberikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pembatasan mobilitas warga. Untuk itu Pemkot mengaktifkan kembali penyekatan di lima titik perbatasan antara lain Lematang, Kemiling, Polsek Sukarame, Bundaran Rajabasa, dan area kecamatan Panjang.

Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menutup 25 ruas jalan menuju pusat kota. Selain itu kegiatan masyarakat non esensial pun dilarang beroperasi untuk sementara.

“Sesuai instruksi PPKM Darurat ini diberlakukan mulai 12-20 Juli 2021,” ujar Kadis Kominfo Bandar Lampung itu, Kamis, 15 Juli 2021.

Syarat menunjukkan kartu vaksin juga diberlakukan tamu hotel dari luar daerah. Sementara untuk moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.

“Kalau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak masyarakat sudah patuh, jadi kami fokus pada pengurangan mobilitas,” kata dia. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here