JAKARTA- Walaupun Indonesia sedang dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19, jika ada masyarakat yang kemudian mengalami kerugiaan akibat vaksinasi  maka bisa menggunakan Undang-Undang No 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti kerugian. Hal itu diungkapkan Hermawanto, SH, MH. Advokat dan Direktur Sekolah Konstitusi kepada pers di Jakarta, Kamis (9/9)

“Karena program vaksinasi adalah program pemerintah, maka semua tindakan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan dimuka hukum, dan harus mengganti semua kerugian yang dialami warga,” tegasnya.

Namun demikian, sebelumnya kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Hermawanto dalam Konferensi Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) lewat zoom meeting yang bertemakan ‘Hak dan Kewajiban Rakyat di Masa Pandemi’, 3 September 2021 lalu menjelaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar, hak yang esensial karena tanpa kesehatan, seseorang dapat kehilangan hak yang lainnya.

“Oleh karenanya prinsip orang berdaulat atas dirinya sendiri pada hak atas kesehatan menjadi relatif berlakunya,  dengan suatu prasyarat sepanjang tidak membahayakan orang lain,” tegasnya.

Sebagai narasumber pada Konferensi Nasional lewat zoom meeting, yang dibuka langsung oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Hermawanto menjelaskan  filosofi hukum pada vaksinasi yang diterapkan, adalah setiap orang berhak menentukan dirinya ikut program vaksin atau tidak.

“Namun demi keselamatan orang lain maka kedaulatan itu dibatasi, atau dikurangi dan oleh karenanya semua orang harus ikut vaksin demi hak kesehatan orang lain. Apalagi kondisi saat ini adalah kondisi darurat pandemi. Maka prinsip kedaruratan kesehatan juga membatasi hak individu demi hak orang lain. Dan berlaku sama pada semua orang,” jelasnya.

Namun menurutnya setiap orang tetap berhak memilih vaksin yang aman yang dia mau. Ini berkaitan dengan keamanan dan kualitas vaksin.

“Dan tentunya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin vaksin akan aman dan memiliki kualitas yang terbaik,” tegasnya.

Sekalipun demikian disemua kondisi itu melekat hak tanggunggugat jika terjadi kerugian akibat vaksin, maka setiap orang berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah akibat dari vaksin.

“Baik secara sukarela maupun menggugat melalui pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Konferensi Nasional DKR Jumat (20/8) bertemakan ‘Pandemi dan Bioterorisme’. Selanjutnya Konferensi Nasional.DKR Jumat (27/8) yang bertemakan ‘Perlindungan Diri Menghadapi Covid-19’’.

Rangkaian Konferensi Nasional DKR berikutnya akan diadakan setiap minggu dalam bulan ini membahas beberapa tema penting saat ini yaitu, ‘Tentang Menjaga Imunitas Tubuh Dengan Gizi dan Nutrisi Sederhana’, dan “Tentang Ancaman Megathrust dan Tsunami’. (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here