Sidang lanjutan kasus penikaman ulama Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian (24), warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, kembali digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis (26/11). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan kasus penikaman ulama Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian (24), warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, kembali digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis (26/11). Persidangan digelar secara daring.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, persidangan beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Satu di antaranya korban, Syekh Ali Jaber.

Alfin sempat kembali meminta maaf dan dimaafkan oleh Syekh Ali Jaber. Sebelum ini dia juga berulang kali meminta maaf, baik langsung maupun lewat keluarga.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya atas apa yang saya lakukan ke Syekh Ali Jaber,” ujar Alfin di persidangan.

Kemudian Syekh Ali Jaber menanyakan kondisi terdakwa selama di tahanan. “Alfin kamu baik-baik saja di sana (ditahan)?,” tanya Syekh Ali Jaber.

“Alhamdulillah baik,” jawab Alfin.

“Dari hari pertama sejak kejadian, kamu sudah saya maafkan,” lanjut Syekh Ali Jaber.

Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, bertanya ke Syekh Ali Jaber terkait penikaman yang mengenai lengan kanan korban. Ardiansyah juga menyebut kalau Alfin memegang pisau dengan gagang terbalik, sehingga ada indikasi kalau pisau mengarah ke bawah bukan ke atas.

“Pisau diarahkan ke leher apakah perkiraan?,” tanya Ardiansyah.

“Perkiraan saya (diarahkan ke leher),” jawab Syekh Ali Jaber.

“Tapi pisau dipegang terbalik. Pengakuan Alfin mengarahkan ke lengan,” cecar Ardiansyah.

“Kalau itu hanya Alllah SWT yang tahu, tapi saya dari awal sudah memaafkan,” paparnya.

Kemudian Ardiansyah bertanya apakah usai ditikam dan dirawat di Puskesmas Gedongair, korban melanjutkan agendanya.

“Iya benar setahu saya ada dua agenda, saya tetap hadir. Orang Lampung banyak yang menanti, makanya saya tetap hadir, saya enggak mau ada fitnah yang timbul dalam perkara ini,” katanya.

Majelis Hakim juga bertanya kegiatan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin pada 13 September 2020.

Syeh Alijaber menyebutkan ia berada di Masjid Falahudin memberikan tausiah. “Saat itu acara belum mulai. Sebenarnya saya belum memulai acara karena waktu itu ingin menguji bacaan seorang anak. Usai selesai saya minta ke anak itu untul pinjam HP biar bisa foto bareng karena HP saya penuh,” kata Syeh.

“Waktu itu sedang menunggu siapa yang akan meminjamkan HP. Pada saat itu saya menunggu orang ingin meminjamkan hp. Jadi datang Alfin ini dikira saya membawa HP. Saya terkejut dan tidak mengira dia akan melakukan penusukan. Saya atas kejadian itu saya menunggu tiba-tiba Alfin naik panggung dengan lari saya tidak memperhatikan kalau dia bawa pisau,” lanjutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim mempertimbangkan permintaan maaf dan maaf yang diterima oleh korban. Kemudian pertimbangan lainnya, terdakwa diklaim tidak ada niatan untuk membunuh, atau menikam organ vital Syekh Ali Jaber.

“Sudah kami tanya ke Alfin kenapa enggak tusuk bagian leher. Oh jangan nanti mati syekh,” ujarnya menirukan ucapan Alfin. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here