BANDAR LAMPUNG – Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB) Lampung akan menyuarakan legal standing dalam pembangunan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Lampung. Dorongan itu akan dilakukan dalam kegiatan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI FKUB se-Indonesia 2021 di Manado, Sulawesi Utara.
“Indonesia sangat lemah pada Undang-undang (UU) 29 yang mengatur tentang keagamaan. UU itu belum organik (kuat). Jadi usulan kami agar bisa disamaratakan dengan UU lain,” kata Ketua FKUB Lampung, Moh Bahruddin, Jumat (19/11).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ia mengatakan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 harus bisa digaungkan.
Pasal tersebut berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Contoh pembangunan rumah ibadah ada konflik dan dibawa ke pengadilan. Itu di mana letak negara demokratisnya. Saya tidak bisa katakan demokrasi, jika mau ibadah saja masih harus izin ke orang lain,” tegasnya.
Untuk itu, dia akan mengusulkan untuk pendirian rumah ibadah agar dapat disamaratakan.
“Kami akan mencari pola standar pendirian rumah ibadah antara satu agama dengan agama lainnya tak menjadi persoalan,” katanya.
Ia juga mengharapkan semua aspirasi dapat didengar sehingga fasilitas pemerintah terhadap kerukunan umat beragama dapat lebih maksimal.
“Sampai hari ini fasilitas pemerintah masih minim dan lemah untuk dikhususkan ke kerukunan agama,” katanya. (Wengky)