JAKARTA – Pimpinan direksi dan komisaris PLN (Perusahaan Listrik Negara) perlu segera evaluasi tagihan listrik dari para pelanggan di bulan terakhir karena diduga telah lakukan kekeliruan yang merugikan para pelanggan. Sejumlah pelanggan mengeluhkan dan diantaranya telah melakukan complain pada Ombudsman, akibat tagihan bulan terakhir dari PLN melonjak secara berlipat ganda. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI, Dr. Laode Ida di Jakarta, Minggu (3/5).
“Padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap mormal saja atau tidak naik. Hal ini dianggap tak wajar. Apalagi masyarakat sudah menunggu discount tarif listrik di era krisis akibat wabah Corona seperti yang dijanjikan pemerintah. Eee… malah justru terbalik,” ujarnya.
Ia mengatakan, melonjaknya tagihan listrik yang tidak wajar ini menimbulkan beberapa kecurigaan. pertama, kemungkinan ada faktor kesengajaan dari pihak PLN yang memanfaatkan kesempatan Corona untuk meraup keuntungan dengan secara diam-diam memberlakukan subsidi rakyat kepada negara.
“Skenario ini dilakukan dengan dua kemungkinan, yakni inisiatif pihak pimpinan PLN sendiri dengan niat untuk peroleh poin positif dari Kementerian BUMN. Atau bahkan boleh jadi dilakukan melalui kesepakatan bersama antara PLN dengan pihak pemerintah,” tegasnya.
Kecurigaan kedua, menurutnya kemungkinan akibat kemalasan petugas PLN melakukan pengecekan meteran pemakaian langsung ke setiap pelanggan PLN.
Sebagai informasi, PLN telah mengeluarkan pengumuman agar para pelanggan PLN melakukan pengecekan meter mandiri oleh pelanggan atau pengguna listrik dan selanjutnya dikirim ke pihak PLN melalui nomor WhatApp khusus.
“Dengan cara ini, maka ada alasan bagi PLN untuk langsung menetapkan harga atau total nilai pemakaian listrik dalam rupiah,” ujarnya.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Laode Ida mengingatkan, karena penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinanan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihaknya.
“Tidak boleh dengan alasan wabah Corona kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik. Toh juga petugas PLN, jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik. Sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan aparatnya untuk kerja secara normal. (Utari)