PANARAGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda APBD tahun anggaran 2022 dan Pembicaraan Tingkat I atas 5 Raperda, di Ruang Paripurna, Senin (8/11).
Wakil Bupati Tubaba, Fauzi Hasan menjelaskan, pengusulan Raperda mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Setiap kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.
“RPIK kabupaten kita ini disusun berdasarkan potensi sumberdaya alam yang dimiliki, sehingga industri yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya Senin (8/11).
Wabup menjelaskan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tubaba yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 hektare juga bertambah menjadi 11.365 hektare.
“Kami sepakat, dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang menjadi lebih tertib secara administratif dan teknis,” kata dia.
Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho mengatakan, Raperda APBD tahun Anggaran 2022 yang disahkan hari ini secara garis besar terdiri atas pendapatan Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp864.969.274.684.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp46.323.278.812 dan pendapatan transfer sebesar Rp818.645.995.872,” katanya. (Firman)