Ilustrasi pedagang kecil di pasar-pasar. (Ist)

JAKARTA – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada sektor nonproduksi atau perdagangan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV-2020.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor nonproduksi atau sektor perdagangan, melampaui sektor produksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (27/7).

Selama ini, pemberian KUR lebih banyak difokuskan kepada sektor-sektor yang dapat mendukung produksi seperti perikanan, kelautan, pertanian, industri pengolahan, konstruksi, kehutanan dan jasa produksi minimal sebanyak 60 persen dari total penyaluran.

Namun, berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, realisasi KUR dapat ditingkatkan lagi, terutama apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi.

Salah satu alasannya adalah aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan, terutama pada UMKM, saat ini sedang tinggi.

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau nonproduksi yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” katanya.

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi COVID-19.

Melalui peraturan itu, menurut Airlangga, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya.

Selain itu, pemberian perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga siap dilakukan untuk memudahkan adanya percepatan pencairan insentif ini.

Ia mengharapkan percepatan realisasi KUR ini dapat membantu daya tahan UMKM dalam menghadapi pandemi COVID-19 sehingga kinerja ekonomi yang diperkirakan terkontraksi pada triwulan II-2020 dapat kembali pulih pada triwulan III dan IV.

“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik. Dukungan UMKM dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan investasi dari pembiayaan domestik,” kata Airlangga.

Berdasarkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada 27 Juli 2020, realisasi KUR selama masa pandemi COVID-19 telah dimanfaatkan debitur dengan baik, antara lain dengan penyerapan tambahan subsidi bunga KUR telah mencapai Rp110,13 triliun kepada 5,83 juta debitur.

Kemudian, penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan Rp38,2 triliun kepada 1,38 juta debitur serta perpanjangan jangka waktu pembayaran Rp37,23 triliun kepada 1,37 juta debitur dan penambahan limit plafon Rp2,4 miliar kepada 14 debitur.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai Rp550,24 triliun dengan baki debet Rp161,74 triliun diberikan kepada 20,9 juta debitur. Tingkat kredit bermasalah (NPL) juga masih terjaga pada kisaran 1,18 persen.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, khusus penyaluran KUR selama periode Januari sampai Juni 2020 telah tercatat Rp76,2 triliun untuk 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut mencapai 40,1 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.

Penyaluran KUR selama masa COVID-19 sempat melambat dari Rp18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya Rp4,75 triliun pada Mei 2020.

Penyaluran KUR kembali meningkat menjadi sebesar Rp10,45 triliun dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga Juni 2020 seiring dengan adanya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru. (Adriana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here