Rapat koordinasi perumusan kebijakan kurikulum pendidikan antikorupsi di Aula Kantor Disdikbud Lampung. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memasukan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah. Kebijakan itu diimplementasikan dengan bentuk mata pelajaran muatan lokal.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan rumusan pelaksanaan mata pelajaran. Bahkan, buku panduan untuk sekolah jenjang menengah atas telah selesai dirumuskan.

“Kita tinggal menyusun panduan untuk jenjang SD – SMP di kabupaten/kota dan akan dilaksanakan pada semester II tahun ajaran 2020/2021,” katanya Rabu (16/9).

Terkait hal itu, pihaknya kembali menggelar rapat koordinasi perumusan kebijakan kurikulum pendidikan antikorupsi di Aula Kantor Disdikbud Lampung. Sekretaris Disdikbud Aswarodi menjelaskan, pertemuan itu membahas rumusan kurikulum dari setiap daerah.

Aswarodi menerangkan, perumusan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran bagi jenjang SD-SMP mengikuti rumusan SMA. Namun, akan dilakukan penyesuaian ihwal bobot materi mata pelajaran yang disampaikan.

“Untuk saat ini dari 15 kabupaten/kota yang ada sebanyak 8 daerah telah sepakat untuk menjadikan pendidikan antikorupsi diimplementasikan dalam mata pelajaran,” ujarnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Aswarodi menyatakan konsep implementasi pendidikan antikorupsi akan dilaporkan kepada KPK. Hal itu guna melengkapi jika ada kekurangan dalam kurikulum yang telah dirumuskan.

“Jika sudah semua kita akan sampaikan ke KPK, dan ini adalah implementasi pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran pertama di Indonesia,” kata Aswarodi. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here