BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar melibatkan KPK mendorong agar mata pelajaran antikorupsi masuk sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menyampaikan selama penerapan pelajaran antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung belum tercatat dalam dapodik. Sehingga tenaga pengajar saat ini belum mendapatkan insentif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan KemendikbudDikti untuk memasukkan mata pelajaran antikorupsi ini ke dalam dapodik agar tenaga pengajar bisa mendapatkan sertifikasi,” ungkapnya, Minggu (5/12).
Ia menyampaikan, penyampaian materi antikorupsi disampaikan oleh guru pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan guru agama. Mereka diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang antikorupsi dengan melibatkan narasumber dari KPK.
Saat ini, pelajaran itu telah menjadi muatan lokal di 12 kabupaten kota di Lampung di berbagai jenjang pendidikan. Sementara, 3 daerah lainnya masih dijadikan insersi dalam mata pelajaran lain yang berkaitan.
“Harapan KPK hanya sebatas insersi, tapi Alhamdulillah Lampung menjadi yang pertama menerapkan pelajaran antikorupsi sebagai muatan lokal wajib,” jelasnya.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ketua MKKS SMAN Lampung Hendra Putra menyampaikan, penerapan pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal telah berjalan satu tahun. Mata pelajaran itu disampaikan 1 kali dalam 1 minggu di setiap kelas.
“Untuk saat ini masih memberdayakan guru-guru PKn dan pendidikan agama yang sudah diberikan pemahaman pada awal penerapan,” ujarnya. (Wengky)