MENGGALA – Sebanyak 427 Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 telah diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang. SKB diberikan guna keperluan masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fhatoni mengatakan, untuk bisa mendapatkan SKB Covid-19 warga diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan alat rapid tes.
“Hingga hari ini total sudah ada 427 SKB yang kita keluarkan. Setelah dilakukan tapid test, baru surat itu keluar,” kata Fathoni, Kamis (2/7)
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Fhatoni menjelaskan SKB diterbitkan untuk memfasilitasi warga dengan berbagai keperluan. Diantaranya bagi warga yang hendak bepergian keluar daerah atau kota untuk bekerja maupun belajar. Surat bebas Covid-19 lanjut dia, saat ini menjadi syarat utama bagi warga yang akan berangkat menggunakan transportasi, baik laut maupun udara ke luar daerah.
Fhatoni menambahkan, Syarat lain untuk mendapatkan SKB, pemohon diminta untuk mencantumkan surat pengantar dari kepala kampung atau surat tugas bagi para pejabat atau staf ASN. Kemudian, membawa foto copy KTP elekronik dan kartu keluarga.
“Semua masyarakat kita yang melakukan perjalanan yang memerlukan SKB dengan rapid tes bisa datang ke Diskes Tuba. Tidak dikenakan biaya alias gratis. SKB dengan rapid tes penting apalagi Tulangbawang sekarang ini mulai menerapkan new normal,” ujarnya. (Marlia)