METRO – Dinas Kesehatan Metro berencana melaksanakan rapid test massal bagi 5.000 warga. Wali Kota Achmad Pairin mengatakan, saat ini alat rapid test sudah terpakai sebagian untuk warga yang terpapar positif, pernah berkontak langsung, maupun tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
“Kemudian seluruh anggota DPRD Metro. Setiap harinya Dinas Kesehatan melayani 30 warga yang ingin melakukan rapid test di kantornya. Untuk warga yang ingin itu harus memenuhi persyaratan,” bebernya, Jumat (12/6).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Metro menjelaskan, sejauh ini diskes telah menyiapkan 2.500 alat rapid test. Dari jumlah itu sebanyak 800 alat telah terpakai. Jika nantinya kurang akan ditambah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak melakukan rapid test adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
“Dan harus melampirkan surat tugas dari atasan minimal pejabat esselon II untuk ASN, TNI, dan Polri. Melampirkan surat tugas Direksi/Kepala Kantor BUMN, BUMD, Organisasi Non Pemerintah dan lembaga usaha. Kemudian melampirkan fotokopi surat pernyataan di atas materai yang diketahui lurah untuk non pemerintah/swasta,” bebernya.
Selain itu wajib melampirkan fotokopi KTP/tanda lain yang sah.
Sementara rapid test bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit/meninggal dunia harus melampirkan beberapa persyaratan.
Di antaranya, fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari daerah asal.
Adapun Rapid test untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (RPMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu melampirkan fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan melampirkan kartu/pelajar atau pesantren,” tuntasnya.
Bangun Kesadaran Masyarakat
Komandan Kodim 0411/LT Letnan Kolonel Czi Burhannudin mengaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro siap menegakkan disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan.
“Saat ini yang menjadi fokus kita membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu. Karena dengan itu semua, menerapkan protokol kesehatan, maka new normal bisa berjalan maksimal,” bebernya.
Ia mengaku, personiel gabungan TNI-Polri juga akan diturunkan untuk mengamankan obyek vital dan memberikan edukasi pemahaman new normal secara masif kepada masyarakat Bumi Sai Wawai, agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Nah, ke depan, jika ada warga yang melanggar protokol kesehatan, maka kita akan tindak atau memberikan hukuman maupun sanksi sosial. Sanksinya nanti akan kita libatkan melakukan sosialisasi mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.(Mardiana)