BANDAR LAMPUNG – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka Nurhasanah, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, ke Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu diduga melanggar undang-undang OJK, dan kini resmi menjadi tahanan kejaksaan pada 29 Juni 2021. Sebelumnya Nurhasanah telah ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Maret 2021.
“Benar sudah tahap II, di Kejari Jakarta Selatan pada 29 Juni 2021, lalu,” kata Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung, Mohamad Isnaeni, Jumat (2/7).
Ia menambahkan perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2021. Nurhasanah nantinya bakal segera menjalani sidang.
“Perkara sudah dilimpahkan ke PN Jaksel, 1 Juli 2021,” paparnya.
Nurhasanah sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Namun, permohonannya ditolak Majelis Hakim Dariyanto pada 12 April 2021.
DPD PDI perjuangan Lampung belum mengambil sikap terkait penahahan kadernya, Nurhasanah, dalam kasus Bumiputera dan akan berkoordinasi dengan DPP.
“Pertama kami menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum. Walaupun tetap ada asas praduga tak bersalah, kami akan sampaikan persoalan ini ke DPP, terkait langkah yang diambil,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin, Jumat (2/7).
Menurut Watoni, DPD PDIP Lampung sudah berkoordinasi ke DPP dan merekomendasikan pendampingan hukum terhadap Nurhasanah saat ia ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Akan tetapi, Nurhasanah menggunakan kuasa hukum dari pihak Bumiputera.
“Jadi paska dari itu (penetapan tersangka), sudah tidak komunikasi lagi dengan yang bersangkutan (untuk perkara ini), tetapi jika kelak dibutuhkan partai siap mendampingi,” paparnya.
Sebelumnya, kepada Bangkitlah.com dilaporian, penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, Nurhasanah menjadi tersangka. Ia menjabat sebagai ketua BPA periode 2018—2020.
Nurhasanah diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi ketentuan Pasal 38 anggaran dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 Tanggal 16 April 2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.
“Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU No. 21/2011 tentang OJK atau Pasal 54 UU No. 21/2011 tentang OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/3).
Tongam menambahkan dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK Tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK Tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK Tanggal 18 Desember 2020. ( Mardiana)