Ilustrasi KTP. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau warga untuk tidak memberikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) secara sembarangan. Sebab data kependudukan akan menjadi sentral, sehingga KTP akan terkoneksi dengan segala unsur seperti perpajakan, pelayanan, akses, dan perbankan.

“Ke depan juga kita akan terapkan berbasis data NIK jadi prioritas dan harus diselesaikan perekaman dengan lengkap di kabupaten/ kota,” kata dia saat ditemui di Hotel Bukit Randu, Senin (27/9).

Sehingga, jika NIK diberikan ke banyak orang dikhawatirkan akan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai NIK tersebar dan disalah gunakan,” katanya.

Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan,  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Achmad Saefullah mengatakan, data kependudukan sangat rahasia, jadi jangan langsung memberikan atau mengunggah khususnya KTP Elektronik yang ada NIK nya.

“Karena ini berbahaya bisa digunakan hal-hal kriminal, untuk ilegal perbankan dan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Achmad Saefullah.

Menurutnya, data kependudukan sangat penting, pihaknya menyelenggarakan urusan pemerintah pelayanan dasar dengan produk berdasarkan pelayanan seluruhnya.

“Sehingga jangan sampai sembarangan memberikan atau mengunggah KTP dengan keterangan NIK dan No KK. Ini merupakan amanat yang tertuang di UU No.24 tahun 2013 tentang administrasi pendudukan, pasal 58 juga menerangkan data kependudukan digunakan untuk lima item diantaranya pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal atau penegakkan hukum,” papar dia.

Ia juga mengimbau kepada warga untuk kepemilikan kartu vaksin lebih berhati-hati dalam pemggunaan. “Sertifikat kartu vaksin juga ada NIK dan tak jauh dengan KTP. Sehingga jangan mudah mengunggah ke orang lain atau ke media sosial. NIK ini sangat rahasia, banyak kejadian peminjaman online ilegal hanya membutuhkan NIK saja,” tegasnya. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here