Benny Rhamdani saat dilantik Presiden RI, Joko Widodo sebagai Kepala BP2MI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Jakarta, Rabu (15/4). (Ist)

JAKARTA – Walaupun ditengah wabah Corona yang melanda Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan segera berbenah diri dan tancap gas. Implementasi Undang-Undang No 18/2017, Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  segera harus dilaksanakan setelah  3 tahun jalan ditempat karena aturan turunannya tak segera diprioritaskan. Padahaldeadline untuk pembentukan aturan turunan tersebut sudah lewat sejak November 2019 lalu. Demikian sambutan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani usai dilantik Presiden RI Joko Widodo dan serah terima jabatan dari Plt. Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Kamis (16/4).

“Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini saya juga ingin kita semua men-declare, menyatakan perang! Perang terhadap sindikasi pengiriman Pekerja Migran ilegal, baik perseorangan maupun badan usaha. Mereka adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama-sama,” tegasnya.

Benny Rhamdani menegaskan agar semua jajaran BP2MI bersatu melayani semua Pekerja Migran dimanapun berada karena itu merupakan kewajiban negara dan pemerintah melindungi rakyatnya.

“Kita segera buktikan negara hadir untuk melindungi para Pekerja Migran. Saya berkeyakinan bila kita benahi tata kelola penempatan Pekerja Migran dengan memanfaatkan teknologi, maka akan mengikis Pekerja Migran ilegal secara signifikan. Ini akan meningkatkan devisa negara. Dan yang terpenting Pekerja Migran terlindungi,” tegasnya.

Oleh karenanya Benny menegaskan pentingnya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Pekerja Migran, termasuk kasus hukuman mati, kasus-kasus kekerasan, kasus trafficking, gaji tidak dibayar dan lain sebagainya.

“Termasuk mengurangi kerentanan Pekerja Migran perempuan dari pelanggaran HAM dan kekerasan berbasis gender,” paparnya.

Benny Rhamdani menyoroti ketiadaan data tunggal yang valid mengenai jumlah Pekerja Migran di luar negeri sehingga menjadi kendala yang pelik sampai saat ini.

“Bagaimana kita dapat memberikan pelindungan maksimal bila jumlah yang kita lindungi tidak tahu pasti berapa jumlahnya? Kondisi-kondisi demikian harus dapat kita antisipasi dengan lebih meningkatkan koordinasi, sinergi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Perubahan Fundamental

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Benny Rhamdani menawarkan sebuah perubahan, yang dimulai dari diri sendiri, dari cara berpikir dan bekerja untuk mengemban visi mulia, menjadi pelayan bagi para Pekerja Migran Indonesia.

“Mereka adalah pejuang keluarga, para pahlawan yang memberikan devisa bagi Negara. Yakni sebesar 8,8 Milyar Dolar AS atau setara 128 Triliun atau setara 19 persen dari jumlah APBN kita yang mencapai Rp. 2.540,4 triliun,” tegasnya.  

Maka menurutnya, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, inilah saatnya negara melalui BP2MI secara sungguh-sungguh dan nyata untuk memberikan pelindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi Pekerja Migran dan keluarganya.

“Baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di Luar Negeri. Apa yang menjadi kebutuhan mereka, adalah karpet merah yang harus tersedia,” tegas Benny Rhamdani. 

Ia mengingatkan, perubahan fundamental sesuai Undang-Undang No18 tahun 2017 adanya perubahan kewenangan dan tanggung jawab dari swasta ke Pemerintah dan dari Pemerintah Pusat ke Daerah serta dari Kementerian ke Badan.

“Perubahan fundamental tersebut hendaknya dipahami oleh seluruh jajaran dilingkungan BP2MI mengingat kita sebagai aktor pelaksana kebijakan di garda terdepan dalam hal pelayanan penempatan dan pelindungan PMI,” tegasnya.

Benny Rhamdani menegaskan visi misi Presiden Joko Widodo yaitu meningkatkan Pekerja Migran Indonesia yang terampil dan profesional serta menekan low level, high risk dan dapat pula segara mengatasi persoalan Pekerja Migran non procedural.

Secara jujur Benny Rhamdani mengakui bahwa dunia Pekerja Migran memang bukan dunianya.

“Tapi ketika tugas Negara diberikan kepada saya – atau siapapun kita, – maka hanya penghianatlah yang akan menghindar bahkan lari dari tanggungjawab mengabdi kepada Negara. Saya atau siapapun kita pasti sepakat untuk tidak akan pernah menjadi penghianat atas sebuah mandat dan penugasan Negara. Terlebih saya atau siapapun kita sadar, bahwa tugas kerja di lingkungan BP2MI adalah tugas mulia yang terkait langsung dengan nasib dan masa depan para Pekerja Migran Indonesia dan keluarga mereka,” tegasnya. (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here