METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta pedagang pasar dan pembeli menerapkan aturan physical distancing dalam bertransaksi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakil Wali Kota Metro Djohan mengatakan, tim gabungan, Pemkot, Polri, dan TNI telah melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah pasar tradisional sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Metro.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, sudah ada tiga pasar yang ditertibkan oleh pemkot untuk menerapak jaga jarak antara penjual dan pembeli, yaitu Pasar Cendrawasih, Mega Mall, dan Kopindo.
“Kita harap, semua mengikuti demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Djohan, Minggu (3/5).
Ia menilai, physical distancing perlu ditaati semua pihak sebagai protokol pencegan Covid-19.
Karena tidak ada yang bisa tahu apakah pernah terpapar atau tidak, sebab virus corona tidak bisa terlihat.
Sehingga salah satu upaya adalah mengikuti protokol kesehatan.
“Dan upaya pencegahan covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat.”
“Ayo kita saling jaga diri masing-masing dengan menerapkan pola hidup sehat serta menjaga jarak satu sama lainnya hingga wabah ini berakhir,” katanya lagi.
Djohan menambahkan, mulai sabtu malam akan ada peralihan bongkar muat barang yang biasanya dilakukan di Jalan Imam Bojol beralih ke area parkir Pasar Cendrawasih.
Peralihan untuk mengantisipasi kemacetan pada malam hari.
“Untuk bongkar muat barang akan ditetapkan waktu beroprasinya.”
“Kita harap pedagang menaati imbauan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan di pasar. Dan jangan lupa pakai masker,” imbuhnya.
Kebutuhan Pokok Tetap Jalan
Polres Kota Metro mengaku distribusi kebutuhan pokok tidak boleh berhenti selama pandemi Covid-19.
Namun, pedagang harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan, distribusi kebutuhan ekonomi tidak boleh terhenti, terutama kebutuhan pokok.
Pemkot mengatur jarak lapak 1,5 Meter dengan memberi kotak untuk tanda antara pedagang dan pembeli.
Pihaknya meminta, pedagang dan membeli mengikuti aturan dengan tidak berdesakan atau berkerumun saat bertransaksi.
Ia menambahkan, aturan diberlakukan sebagai langkah untuk bersama-sama mencegah virus corona di Kota Metro.
Sementara Dandim 0411/LT Letkol Burhanudin mengajak aparatur dan petugas keamanan untuk memberikan contoh kepada para pedagang dan pembeli bersama-sama menerapakan physical distancing. (Mardiana)