Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Ist)

SUKADANA – Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo memastikan akan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Dawam mengatakan, saat ini Lampung Timur menjadi lumbung PMI terbanyak di Lampung, maka pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan berikan perlindungan secara maksimal.

“Minimal mereka itu mendapat informasi yang valid dan akurat, karena banyak penipuan yang dilakukan. Apalagi semenjak semua serba online banyak modus dan penipuan. Apalagi tadi ada yang cerita sampai ada PMI yang terdampar di Arab Saudi karena ilegal,” kata bupati usai peresmian LTSA di Desa Sumber Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Senin (29/11).

Dia menjelaskan, dengan didirikannya LTSA ini dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Itu juga menjadi salah satu kewajiban Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karena ingin memenuhi keuntungan pribadi sehingga menipu para calon PMI dan akhirnya tidak berangkat. Kita upayakan, dengan wadah ini masyarakat dapat mengetahui kayak tidaknya pemberangkatan. Baik dari persyaratan dan prosedur yang mereka abaikan, jadi tidak ada lagi yang tertipu,” ungkapnya.

Menurutnya, kurang lebih dalam setahun PMI asal Lamtim yang berangkat ke luar negeri sebanyak 3.000 orang.

“Secara global satu tahunnya bisa 3.000 orang. Saya selaku bupati harus memperhatikan masyarakat dan harus dilayani sebaik-baiknya. Oleh karena itu semua perizinan dan pelayanan harus dipermudah, dan diimbau untuk mendaftar sesuai dengan prosedur, sehingga pemberangkatan pun secara legal,” kata dia.

Sementara itu kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Lampung Timur, Mujianto mengungkap, pihaknya akan memberikan memberikan informasi tentang tatacara pemberangkatan secara legal.

“Kita juga memantau para penyalur atau PT yang resmi. Kita memberikan sosialisasi cara berkerja secara baik dan benar. Kita juga harus tau PT itu memiliki SIP (surat izin perekrutan) atau tidak, dan SIP itu juga harus diperpanjang selama 6 bulan sekali,” katanya.

Dia menambahkan, SBMI sebagai pendamping, tentunya akan memberikan tembusan ke pemerintah, SBMI itu adalah sahabat buruh dan siap mendampingi hal tersebut.

“Tugas kita mendorong pemerintah supaya kerja lebih baik dan maksimal. Serta memantau perkembangan dan menerima laporan dari PMI yang mengalami keluhan,” tambahnya. (Firman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here