Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo memantau langsung pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan bendungan Marga Tiga, di BRI Cbang Metro, Kamis (21/10). (Ist)

SUKADANA – Bupati Lampung Timur  M Dawam Rahardjo, menyaksikan pembayaran ganti rugi  pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Marga Tiga Tahap I, Kamis (21/10).

Pembayaran ganti rugi kepada warga tersebut dilakukan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang  Metro.

Dawam menjelaskan, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan Marga Tiga.

Karena itu prosesnya diupayakan selesai secepatnya dalam sehari. Kalaupun tidak selesai sehari maka akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Dawam berharap agar ganti rugi  tersebut dapat  membawa manfaat yang besar bagi masyarakat yang menerima serta dapat memberikan kemakmuran bagi keluarganya.

Karena itu Bupati berpesan agar para penerima ganti rugi dapat menggunakan serta memanfaatkan dana yang diterima dengan sebaik-baiknya, misalnya digunakan untuk mengembangkan usaha.

Sementara, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala BRI Cabang Metro, Doni mengatakan dalam pemberian ganti rugi itu dilakukan beberapa tahap yaitu verifikasi awal dan verifikasi akhir yang dilanjutkan dengan pemberian buku tabungan.

Lalu, agar pelaksanaan pembayaran ganti rugi tertib, maka setiap proses  sejumlah 30 orang yang terbagi dalam lima  kelompok. Kemudian masing-masing kelompok ada satu koordinatornya. (Fatimah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here