Bupati Tanggamus, Dewi Handajani membuka rapat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 di Aula Hotel Gisting 21, Kamis (25/11). (Ist)

KOTA AGUNG – Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri sekaligus membuka rapat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 di Aula Hotel Gisting 21, Kamis (25/11).

Kepala Badan Bappelitbang Tanggamus, Hendra Wijaya Mega mengatakan, maksud dari penyusunan Perubahan RPJMD ini adalah untuk memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanggamus yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD, serta dalam rangka upaya percepatan penanggulangan dan penanganan dampak pandemi covid-19.

Sedangkan tujuannya adalah menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan, sebagai pedoman untuk penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD.

Adapun mekanisme yang dipergunakan dalam Musrenbang ini adalah seluruh peserta Musrenbang akan mendengarkan arahan dan paparan dari Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus tentang Tahapan dan Pokok-Pokok Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, Bupati Tanggamus sekaligus membuka acara secara resmi, Laporan Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus, Kepala Bappeda Provinsi Lampung tentang Pokok-pokok Sinergisitas dan Harmonisasi Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 yang harus disesuaikan pada Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dengan paparan tentang Masukan dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Terkait Program Pembangunan Tahun 2018-2023; Dilanjutkan dengan diskusi dan desk verifikasi Penyusunan Ranhir Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.

Pada Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 direncanakan akan dilakukan penyesuaian dan restrukturisasi komposit pembentuk indikator kinerja.

Pada Perubahan RPJMD ini akan ditetapkan secara khusus Indikator Makro dengan jumlah sebanyak 9 indikator. Kemudian untuk tujuan pembangunan yang sebelumnya terdapat 9 tujuan dengan 17 indikator tujuan berubah menjadi 9 tujuan dengan 9 indikator tujuan.

Sedangkan untuk sasaran strategis pembangunan yang sebelumnya sebanyak 18 sasaran dengan 31 indikator atau IKU berubah menjadi 17 sasaran dengan 25 indikator sasaran.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan, musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang terus didorong oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah yang salah satunya dilakukan dalam bentuk musyawarah, hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kaitan itulah, forum Musrenbang ini mempunyai nilai strategis, karena dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan maka akan dapat mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang dipengaruhi pandemi covid-19 dan kebijakan strategis lainnya.

Kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Di sisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD.

Seperti yang telah disampaikan epala Bappelitbang, bahwa Perubahan RPJMD ini berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Dapat saya sampaikan, bahwa Tahapan proses “perubahan” RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 telah mempedomani dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati.

Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang saat ini masih berproses dan akan dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD bukanlah untuk mengubah visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti pemulihan akibat pandemi covid-19.

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi ‘Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera’ yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata dia.

Forum Musrenbang memiliki peranan yang sangat strategis serta menjadi bagian dari rangkaian dalam merumuskan arah perbaikan dan penyesuaian RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.

Meskipun dihadapkan pada tantangan fiskal daerah dimana realisai Pendapatan Daerah tahun 2020 dan 2021 terkoreksi menjadi lebih rendah dan diproyeksikan akan berpengaruh pada asumsi Pendapatan Daerah hingga tahun 2023 dalam RPJMD Tahun 2018-2023, akan tetapi upaya untuk meningkatkan pendapatan terus dilakukan melalui inovasi dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak serta implementasi 55 Rencana Aksi yang meliputi Bidang Tata Kelola Pemerintahan, bidang Ekonomi dan Sosial.

Sementara, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, dalam paparannya mengharapkan perubahan RPJMD ini selaras senada dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia dan 33 agenda utama Gubernur Lampung.

“Sehingga bisa memperkuat dan menambah percepatan pembangunan terutama di Kabupaten Tanggamus dan bisa memotret 11 sasaran makro yang ada di Provinsi Lampung dan mengacu pada permendagri 86 tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan di provinsi maupun kabupaten,” terangnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, turut hadir, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Ir.Mulyadi Irsan, Forkopimda Kepala Badan Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Para Asisten, OPD, Sekretaris Dewan Sabaruddin, Ketua TP PKK Tanggamus, Ketua Dekranasda, Camat se Tanggamus dan Para Kakon melalui Virtual Meeting Se kabupaten Tanggamus. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here