BANDAR LAMPUNG – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan membenarkan adanya rencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, SKCK, maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan itu belum berlaku.
“Kalau untuk sekarang masih menunggu instruksi dari pusat. Prosesnya panjang. Harus ada sosialisasi juga,” katanya, Rabu (23/2).
Meskipun Inpres tersebut telah dikeluarkan pada 6 Januari 2022 dan mulai berlaku di tanggal yang sama, Kasat menyebut aturan itu belum diterapkan secara resmi.
“Aturan tersebut akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Kepolisian (Perpol) baru diundangkan. Pembuatan Perpol sendiri membutuhkan waktu lantaran tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan seluruh subsektor,” katanya. (Wengky)