BANDAR LAMPUNG – Universitas Lampung dan Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan pernyataan kehendak atau Letter of Intent (LoI) tentang peningkatan kompetensi kepala desa dan perangkat desa melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Penandatanganan dilakukan Rektor Unila Prof. Karomani dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo di ruang sidang utama lantai dua Rektorat pada Jumat (25/3).
Rektor Unila Prof Karomani menyambut baik kerjasama yang dilakukan antara Unila dan Kemendagri. Ia mengungkapkan, sudah lama ingin menjalin kerja sama tersebut. Menurutnya, jumlah desa yang ada di Indonesia sangat besar maka perlu keseriusan dalam menangani bangsa dengan sumber daya alam yang melimpah dan wilayah yang luas.
“Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Dirjen untuk sama-sama kita melakukan kerja sama dalam rangka peningkatan kapasitas SDM di desa khususnya para kepala desa,” ujar Karomani, Sabtu (26/3).
Terlebih lagi, perguruan tinggi saat ini memasuki era MBKM yang digagas Mendikbud RI sehingga kerja sama menjadi sebuah keniscayaan untuk mengelola desa-desa yang begitu besar namun dengan SDM yang minim.
“Kerja sama ini keniscayaan. Mulai hari ini harus kita bangun untuk kepentingan di desa dan desa sekarang bukan lagi objek tetapi betul-betul subjek pembangunan,” katanya.
Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara tiga kementerian yakni Kemendikbudristek RI, Kemendagri, dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada 2021.
Yang di inisiasi untuk memberi perlakuan pembelajaran kepada para perangkat desa yaitu kepala desa, kepala urusan, kepala seksi, dan anggota BPD yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti program RPL.
Program tersebut menjadi salah satu bagian yang sangat dibutuhkan pemerintah terutama untuk menghadapi perangkat desa yang jumlahnya mencapai 3.300 orang di 74.962 desa yang ada di seluruh Indonesia saat ini.
Kemampuan untuk memberikan perlakuan, apabila dihitung berdasarkan training rate yakni 20 jam per tahun, sangat besar angkanya sehingga jika dengan mengandalkan kapasitas yang ada, maka belum mampu memenuhi peningkatan kapasitas dari waktu ke waktu.
“Kami sangat membutuhkan keahlian bapak-bapak di perguruan tinggi untuk bisa bersama-sama memperbaiki kinerja perangkat kerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Diharapkan kerjasama yang ditandatangani kedua pihak menjadi awal pengoptimalan sehingga pemerintahan desa memiliki kapasitas untuk menyelesaikan permasalahan lebih visioner dibandingkan sebelumnya. (Wengky)