BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maka bersiap untuk diberi sanksi pemecatan dari jabatan.
Para aparatur birokrat pelayan publik diminta betul-betul memahami Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau sanksi tipikor, yaitu urusannya di pengadilan nanti. Seperti korupsi, kalau betul terjadi pasti dipecat. Siapapun kalau terbukti melakukan tindak pidana tipikor pasti dipecat. Tapi bila bukan tipikor, misalnya administrasi maka kena PP 53,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/20).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dia mengatakan penyelenggara pemerintah tidak boleh menerima grativikasi untuk menciptakan aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Lampung memberikan arahan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris Dinas dan Bendahara di 15 kabupaten/kota untuk tidak menerima gratifikasi.
“Organisasi perangkat daerah yang banyak berhubungan dengan pelayanan dan perizinan misalnya kita perbaiki sistemnya,” katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam memberantas KKN, pertama yang harus dilakukan ialah membuat sistem yang baik yaitu sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik supaya mengurangi kesempatan orang untuk tatap muka.
“Sehingga bila sistemnya sudah bagus, peluang untuk korupsi itu berkurang. Adanya kejahatan itu adanya kemampuan, adanya kesempatan dan adanya niat. Jadi kalau tidak ada kesempatan lagi dan tidak ada niat, maka tidak bisa ia KKN,” katanya.
Kedepan pelayanan publik dengan sistem online merupakan keharusan yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan organisasi perangkat daerah.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam melakukan urusan-urusan pelayanan publik. Karena calo bisa merusak tatanan dan membuat persoalan menjadi tidak baik.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat, hindari penggunaan calo. Lebih baik lakukan sendiri ikuti prosedur secara jelas,” katanya. (Marlia)