Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli saat diwawancara awak media di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (30/3). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pengecekan menggunakan alat rapid test hanya diperkenankan untuk dilakukan di lokasi-lokasi yang telah diberikan izin oleh pemerintah.

“Pelaksanaan rapid test tidak boleh sembarangan, hanya lokasi tertentu yang diperkenankan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Senin (4/5).

Menurutnya hal yang sama juga disenadakan oleh Pemerintah Provinsi terkait batasan layanan kesehatan untuk mengadakan rapid test.

Untuk rumah sakit ataupun layanan kesehatan lain yang tidak diberkenankan, maka sejatinya tidak bisa melakukan rapid tes.

“Sejauh ini juga, Pemerintah Provinsi belum memberikan izin terkait itu.”

“Mungkin akan terlepas bila layanan lain yang diluar ketentuan tersebut hendak mengadakan rapid test mandiri tanpa adanya biasa atau bantuan sosial,” jelasnya.

Selain itu, Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ia juga mengatakan keterbatasan alat rapid test yang ada saat ini belum dapat mengakomodir seluruh masyarakat Kota Tapis Berseri.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, untuk melakukan tindakan pemastian terpapar atau tidaknya virus corona dari gejala yang timbul terlebih dahulu sebelum benar-benar diperlukan cek kesehatan menggunakan rapid test.

“Juga dapat menerapkan isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan penyebaran selama 14 hari, jika dalam kurun waktu itu tidak menimbulkan gejala maka warga tidak perlu mengkhawatirkan,” tambahnya.(Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here