JAKARTA – Berdasarkan laporan masyarakat, Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani menggerebek upaya pengiriman tenaga kerja keluar negeri illegal di Jati Asih, Kota Bekasi, Minggu (3/5). Sebanyak 89 orang calon tenaga kerja illegal dari berbagai daerah di Indonesia rencananya akan dikirim ke luar negeri.
“Saya sidak (inspeksi mendadak) atas laporan dari masyarakat, mendatangi langsung salah satu penampungan milik P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Bekasi,” jelasnya.
Benny Rhamdani melaporkan upaya pengirim pekerja migran secara illegal dilakukan oleh PT. Tritunggal Nuansa Primatama, yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari No 79 RT 005/003 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.
Sebanyak 89 Calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari 6 Provinsi dengan rincian dari Lombok NTB sebanyak 31 orang, dari Lampung sebanyak 27 orang, dari Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 20 orang, dari Kendari, Sulawesi Tenggara 3 orang, dari Kerawang, Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan dan Jawa Tumur sebanyak 3 orang
“Mereka yang di tempat penampungan yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura dan Brunei. Mereka sudah ada di penampungan PT (BLK LN) bahkan ada yang sampai 7 bulan disana, yang karena situasi pandemi Covid 19 tidak bisa diberangkatkan ke negara penempatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, satu calon PMI bahkan yang berasal dari Lombok yang masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.
BP2MI sendiri melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali tapi tidak diindahkan pihak perusahaan.
“Terhadap masalah tersebut saya perintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memerintahkan pemulangan calon PMI ke daerah asal. Saya ultimatum 2 hari ke depan, Selasa, 5 Mei 2020 harus sudah dikosongkan,” tegasnya.
Benny Rhamdani memastikan akan memproses dan menindak persuhaan yang telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Saya pastikan akan menindak keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut,” tegasnya.
Benny Rhamdani memastikan akan memberikan surat jaminan agar perusahaan memulangkan calon PMI tersebut.
“Terkait kekhawatiran perusahaan bahwa para calon PMI tidak akan kembali, maka saya akan memberikan surat jaminan bila memang dibutuhkan. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan tidak memulangkan calon PMI tersebut. Saya tahu alasan mereka takut-takut, tapi ingat berapa keuntungan yang selama ini dinikmati perusahaan pada kondisi normal,” ujarnya.
Tidak Ada Ampun
Kepada Bangkitlah.com, sebelumnya Benny Rhamdani mengatakan banyak PMI yang tidak terlindungi dan terkontrol kondisinya oleh negara karena mereka berangkat secara non prosedural. Ini adalah sindikasi yang melibatkan banyak pihak karenanya besarnya potensi keuntungan dari pengiriman PMI ke luar negeri.
“Hal inilah yang membuat kita kesulitan melakukan pendataan terhadap mereka. Karenanya perang terhadap sindikasi pengiriman PMI ilegal/non prosedural. Dan saya serius soal ini,” katanya.
Bila ada yang P3MI atau perusahaan penempatan yang nakal dan melakukan pengiriman PMI secara non prosedural dirinya tidak ragu untuk menyampaikan kepada Menaker untuk dicabut ijinnya.
“Demikian juga bila ada oknum aparatur BP2MI yang terlibat saya tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Negara menurut Benny Rhamdani, tidak boleh kalah terhadap sindikasi ini meskipun mereka didukung oleh kekuatan kapital ataupun atribut kekuasaan. Karena kerugian negara terhadap praktik sindikasi ini sangat besar selain itu yang paling penting karena hal tersebut membuka ruang-ruang eksploitasi bagi calon PMI.
“Karenanya tidak ada ampun bagi mereka!” tegasnya. (Utari))