BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, bahwa ditetapkannya Bandar Lampung sebagai zona merah bukan karena adanya transmisi lokal, karena semua kasus awal terjadinya positif Covid-19 memiliki riwayat perjalanan ke daerah pandemi.
“Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus tentang epidemiologi yang terjadi di Kota Bandar Lampung kenapa ditetapkan sebagai zona merah. Karena zona merah yang menetapkan adalah Kementrian Kesehatan RI dan gugus tugas nasional dalam hal ini BNPB” kata Riehana saat memberikan keterangan, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, secara ilmu epidemiologi yang menjadi syarat status zona merah adalah soal bahaya dari Covid-19 itu sendiri. Kasus konfirmasi positif Covid-19, kasus kematian kumulatif terbanyak, jumlah ODP dan PDP kumulatif terbanyak juga berada di Bandar Lampung.
Selanjutnya, Kota Bandar Lampung juga memiliki jumlah penduduk tertinggi nomor 3 di Provinsi Lampung. Kepadatan penduduknya pun tinggi yakni 3.552,4 per kilometer persegi. Selain itu pusat y cukup tinggi di Bandar Lampung, karena banyaknya pusat perbelanjaan dan mall.
Mobilitas penduduk sangat tinggi, karena adanya pintu masuk lewat udara, laut, dan darat. Serta ada juga perbatasan wilayah wisata laut di Kabupaten Pesawaran. “Itulah beberapa hal yang sudah dikaji, kenapa Bandar Lampung ditetapkan sebagai zona merah. Menurut epidimiologi, di Bandar Lampung memang belum terjadi transmisi lokal,” katanya.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, pihaknya terus bekerja dengan maksimal, dengan menyediakan dan pendistribusian APD untuk seluruh Kabupaten/Kota dan pengadaan rapid test. Ia pun mengajak semua masyarakat dan Pemerintah untuk saling bergotong-royong dalam memutus mata rantai , Covid-19. (Mardiana)