Sukadana – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu. Kabar disahkannya undang-undang ini mendapat tanggapan yang baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

Undang-undang yang disahkan tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasalnya, para pegawai honorer tetap dapat bekerja dan tidak perlu merasa khawatir akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hal ini karena undang-undang tersebut menyebutkan, penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur M Jusuf mengatakan, Pemkab Lampung Timur siap mematuhi amanat Undang-Undang ASN yang telah disahkan oleh DPR.

“Namun kami masih menunggu turunan dari undang-undang yang telah disahkan tersebut, antara lain berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen),” ujar M Jusuf saat dikonfirmasi lampost.co, Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurutnya, undang-undang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada peraturan turunannya.

Sebelumnya, Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, diketahui berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi tercatat ada 4.565 tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemkab Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, 290 diantaranya merupakan tenaga honorer kategori 2 (K2) dan 4.275 tenaga non ASN. (Jais)

Alamat DPD PRABU Lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Ayo Coblos No.5 Syamsir Alam Nasution!
Alamat kantor wilayah wolio transportasi online Provinsi lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here