Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang berhubungan dengan judi online. Pemblokiran itu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pemberantasan judi online yang tengah menjamur di masyarakat.
Kemenkominfo juga memutus akses atau menghapus 60.582 konten perjudian online. “Kalau melihat data, ini masih terus berkembang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurutnya, sejumlah bank sedang membangun sistem yang mampu mendeteksi rekening yang berkaitan dengan bisnis judi online.
Untuk itu, OJK meminta kepada bank segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar segera menindaklanjuti status masing-masing rekening tersebut. Sehingga bisa memastikan langkah yang harus dilakukan.
Berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online mencapai Rp190 triliun dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal.
Sebelumnya, Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, juga meminta perbankan lebih mengenal profil nasabahnya. Hal itu untuk mengawasi transaksi rekening guna mencegah terjadinya transaksi judi online. (Adriana)