Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap yang menjeratnya.

Mustafa datang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, bersama kuasa hukumnya M Yunus ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 05 Oktober 2023.

Kemudian dia sudah menyiapkan bukti-bukti atas PK yang diajukannya. “Sehat-sehat,” kata dia kepada wartawan.

Majelis Hakim Arya Veronika kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan PK. Setelah diperiksa lantas hakim meminta agar sidang ditunda. “Sidang kita tunda dulu satu Minggu, minggu depan akan dilanjutkan kembali karena ketuanya sedang Diklat di Pengadilan Tinggi,” kata dia.

Kuasa hukum Mustafa, M Yunus mengatakan pihaknya mengajukan PK karena keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, menurut M Yunus putusan itu sudah Ne Bis In Idem, merupakan asas hukum dalam perkara dengan objek sama dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Poin pokok perkaranya Ne Bis In Idem dalam peristiwa pidana tidak boleh diputus dua kali dalam peristiwa yang sama di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tanjungkarang,” kata dia.

Pertama Mustafa diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu.

Kemudian kedua Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng divonis 4 tahun dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

“Seharusnya putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dibatalkan karena ini sudah Ne Bis In Idem,” kata dia. (Wengky)

Alamat DPD PRABU Lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Ayo Coblos No.5 Syamsir Alam Nasution!
Alamat kantor wilayah wolio transportasi online Provinsi lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here