BANDAR LAMPUNG – Keberadaan tim ahli cagar budaya (TACB) dan pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) penting dalam pembuatan cagar budaya. Namun, menurut Kabid Kebudayaan Disdikbud Lampung Heni Astuti saat ini baru satu daerah yang memiliki TACB.
“Baru Kota Metro yang sudah ada, dan 1 lagi TACB Provinsi,” kata dia saat ditemui, Selasa (22/3).
Ia menjelaskan, TACB berperan untuk melakukan penelitian terhadap objek yang berpotensi menjadi cagar budaya. Jika dinyatakan layak kemudian akan disahkan oleh kepala daerah.
Sementara itu, PPKD memuat data pokok kebudayaan (Dapobud) daerah yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, menurut Heni, PPKD akan menjadi dasar pemerintah daerah melakukan pembangunan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan.
“Dari 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung terdapat 9 daerah yang belum melengkapi PPKD, termasuk Bandar Lampung,” ujarnya.
Heni menambahkan, PPKD juga memuat sejarah awal daerah, arti dan makna lambang, moto daerah, profil daerah, jumlah penduduk, dan kekayaan budaya baik benda maupun tak benda. Lalu kearifan lokal yang dimiliki di daerah tersebut. (Wengky)