KH Quraish Shihab. (Ist)

JAKARTA — Pernikahan Beda Agama masih menjadi perhatian jagat maya. Pasalnya perbedaan Agama selalu menjadi isu yang menarik untuk dibahas. Kali ini Stafsus Jokowi Ayu Kartika Dewi menikah dengan pria Katolik Gerald Sebastian.

Keduanya menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan atau pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald yaitu Katolik, Jumat (18/3).

Ramai-ramai meributkan soal sah atau tidak, jadi halal atau tidak. Jika sudah melakukan ritual pernikahan sesuai dengan apa yang diyakininya, tentu saja ini sudah sah dan halal. Prof Quraish Shihab, Direktur Pusat Studi Al-Quran, pernah menjelaskan soal ini. Pakar tafsir termasyhur tersebut menjelaskan dengan santun, sejuk, dan tak menggurui.

“Islam membenarkan seorang muslim laki-laki mengantar istrinya ke gereja. Sehingga Islam membenarkan pria muslim menikah dengan ahlul kitab,” terang Quraish Shihab saat berbincang bersama putrinya Najwa Shihab dilansir dari kanal YouTube Shihab & Shihab bertajuk Pernikahan Dalam Islam: Nikah Beda Agama, Senin (14/3/2022).

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, nikah beda agama atau perkawinan dengan wanita Ahl al-Kitab menurut mayoritas ulama dibenarkan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran, yaitu:

“Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”, Surat Al-Maidah [5:2]. dikutip Sabtu, (19/3). (Adriana))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here