BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan lahan di Hutan Register 45B di Kabupaten Lampung Barat seluas 335 hektare (ha) diubah status menjadi hutan sosial.
Wakil Ketua III DPD RI, Edwin Pratama Putra menegaskan, usulan itu bertujuan agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan dan dikelola warga di sekitar hutan.
“Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada 1965, ada lahan seluas 330 ha yang diberikan ke warga transmigran ketika zaman Presiden Sukarno,” kata dia, saat ditemui di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (17/3).
Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, senator asal Lampung, Ahmad Bastian mengatakan, muara pengusulan itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tugas Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
“Kondisi pohon sekarang sudah rimbun dan besar, sementara mereka bercocok tanam kopi dengan tingkat produktivitas yang menjadikannya turun hingga 50 persen,” katanya.
Salah satu warga Desa Tribudisukur, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lambar, Sudarman memohon pemerintah agar mengabulkan izin warga untuk bisa menggarap lahan tersebut.
“Kami menempuh jalur organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga ke DPD sehingga terjadi dialog bersama gubernur. Mudah-mudahan jadi solusi,” kata dia.
Ia menceritakan, sebelumnya produksi kopi bisa mencapai dua ton, namun kini turun 50% karena kondisi hutan semakin rimbun.
“Kopi merupakan komoditi unggulan, tetapi penghasilannya makin lama kian menurun karena kami perlu sinar matahari sampai 70 persen,” jelasnya. (Wengky)