Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Senin (29/11). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 37 notaris mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Nur Ichwan mengatakan, peserta pelantikan kali ini merupakan terbanyak yang pernah dilakukan di Lampung.

“Biasanya cuma 10 orang. Ini menjadi rekor terbanyak di Lampung. Kami berharap mereka bisa mengemban tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggungjawab dengan baik,” katanya, Senin (29/11).

Nur Ichwan menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan demi memastikan para notaris menjalankan tugas sesuai aturan dan fungsinya, serta tidak menerobos atau melanggar ketetapan yang berlaku.

“Pengawasan terus berjalan. Hari ini juga kami melakukan rapat kordinasi pengawasan notaris,” katanya.

Sementara itu, salah satu notaris yang ikut dalam pelantikan dan sumpah jabatan, Febriyanti Frisca menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Semoga bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan menjadi notaris yang profesional,” katanya.

Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) &Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tentang Evaluasi Hasil Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris Tahun 2021. Pelaksanaan dua kegiatan ini dihelat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Lampung dan Ketua Pengwil INI Lampung, Zul April menyampaikan, berdasarkan undang-undang, jabatan notaris diberi kewenangan dari negara sebagai pejabat pembuat akta otentik sesuai dengan protokol notaris yang diawasi MPWN dan MPDN.

“Dari hasil pengawasan berapa banyak dari 400 notaris di Lampung yang taat administratif,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta notaris untuk mengupdate pengetahuan Permenkumham baru, yakni Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

“Permen baru ini sangat baik karena notaris itu harus mengenal pengguna jasa. Ini salah satu syarat agar Indonesia terbebas dari money laundry (Pencucian uang),” katanya.

Sedangkan tujuan pelaksanaan Rakor ini adalah sebagai bahan kegiatan pemeriksaan berkala protokol notaris di tahun berikutnya, serta sarana diskusi MPW dan MPD se-Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi terhadap permasalahan notaris yang terjadi. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here