METRO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) Kota Metro segera membahas penetapan upah minimum kota (UMK) 2022.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans, Meli D Jayasinga, mengatakan pihaknya akan membahas UMK 2022, besok, (23/11).
“Kami akan bahas UMK Metro besok,” kata Meli, Selasa (23/11).
Dia menjelaskan, penetapan UMK berpedoman pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Formulanya berupa dasar perhitungan upah minimum dan data yang dipergunakan penetapan upah minimum bersumber pada BPS. Kemudian dituangkan kembali Menteri Ketenagakerjaan dalam surat yang ditujukan pada gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, UMK akan ditetapkan sebelum batas waktu 30 November. Dia pun memastikan UMK yang akan ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Namun, pihaknya belum menerima ketetapan UMP Lampung 2022.
“UMK Metro 2021 Rp2.433.381,04 dan untuk 2022 akan dirumuskan lagi,” tambahnya. (Fatimah)