BANDAR LAMPUNG – Lebih dari 30.000 pelanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam satu bulan terakhir.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan, melalui petugas Back Office ETLE, Bripka Rendy Firanda mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pelanggaran ke para pengendara dalam waktu tiga hari.
“Kita bekerja sama dengan Kantor Pos di Bandar Lampung untuk mengirimkan surat pelanggaran itu,” katanya, Selasa (23/11).
Setelah itu, pengendara mempunyai waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi surat tersebut. Setelah itu, mereka diberi waktu tujuh hari untuk membayar denda melalui BRIVA.
“Jika pengendara tidak mengkonfirmasi atau membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka petugas Polresta akan merequest ke Dirlantas Polda Lampung untuk dilakukan pemblokiran kendaraan,” katanya.
Pemblokiran itu akan diketahui saat melakukan pembayaran pajak. Petugas akan memberi tahu pelanggaran yang dilakukan serta jumlah denda yang wajib dilunasi.
“Pelanggaran didominasi jenis pelanggaran rambu-rambu lalulintas, tidak menggunakan helm, menerobos marka jalan,” kata Bripka Rendy. (Wengky)