BANDAR LAMPUNG – Para anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang diduga terlibat pendanaan terorisme bakal dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan, hal itu termasuk para pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Abdurahman Bin Auf (ABA) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror pada beberapa waktu lalu.
“LAZ ABA yang terkait dengan lembaga amal zakat akan ditersangkakan dengan UU khusus tentang pendanaan terorisme,” ujar Kombes Ramadhan, Jumat (19/11).
Dalam Pasal 4 UU itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.”
Kemudian pada Pasal 6 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Wengky)