BANDAR LAMPUNG – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersiap memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta setiap usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Pihaknya mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi covid-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program BPUP ini.
“Kami sedang membantu memfasilitasi pelaku usaha parekraf intuk mendapatkan bantuan ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan di ruang kerja, Jumat (19/11).
BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 – 2020. Bantuan itu diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka sejak 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama badan usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).
Kemudian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Sebelumnya dikutip dari kemenparekraf.go.id. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata. Pihaknya mengapresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Pihaknya juga mengajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar tapi memenuhi persyaratan segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021.
“Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar tercipta lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandi. (Wengky)