PRINGSEWU – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat kegiatan berbau radikalisme. Paham radikalisme ditandai dengan sikap intoleran, anti-Pancasila, dan anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.
Demikian disampaikan Bupati Pringsewu, Sujadi saat pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Rabu (17/11).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Sujadi mengatakan, saat ini isu radikalisme kembali marak. Untuk itu, ia mengingatkan seluruh PNS yang mengabdi di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk berhati-hati dalam menyaring informasi, menyampaikan pendapat, serta mengikuti forum-forum tertentu baik online maupun langsung yang mengarah pada radikalisme.
“Apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Kementerian dan Lembaga tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada ASN,” katanya, Rabu (17/11).
Sujadi juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi, mengayomi, dan mencegah para ASN agar tidak terseret paham radikalisme.
“Segera tindak lanjuti siapapun ASN yang terlibat. Laporkan dan beri sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (Wengky)