BANDAR LAMPUNG – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan tinggi (Kejati) se-Indonesia, terutama Kejati Lampung untuk menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Burhanuddin menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Sebab sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan. Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
“Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan resmi, Jum’at (12/11).
Burhanuddin meminta jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Jaksa Agung memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah. Saat ini di Kejaksaan Agung telah dibuka hotline pengaduan di 081914150227.
Menanggapi hal itu, Kejati Lampung siap menindaklanjuti, pembentukan tim, dan penanganan mafia tanah di Provinsi Lampung.
“Dengan arahan tersebut pastinya kami di kejati segera mungkin menindaklanjutinya,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Disamping mafia tanah, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Jaksa Agung juga saat ini fokus terhadap pemberantasan mafia pelabuhan. Mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan. Hal itu dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah. (Wengky)